Skema Kompetensi

LSP London School of Public Relations

Skema Klaster Pengelolaan Seni Musik (13/DOK/LSP-LSPR/SSK/II/2023)

Jenis Skema :
Jenjang (Level) : 6

Skema Klaster Music Arts Management (Code : 13/DOK/LSP-LSPR/SSK/II/2023)

Unit Kompetensi:

Kode Unit : R.90MUS00.004.1
Melakukan Pelindungan Hak-Hak Pelaku Musik
Protecting the Rights of Music Performers

Kode Unit : R.90MUS00.005.1
Menilai Kontrak Kerja
Assessing Employment Contracts

Kode Unit : R.90MUS00.007.1
Melakukan Negosiasi Dalam Pekerjaan Musik
Conducting In-Workplace Negotiations

Kode Unit : R.90MUS00.008.1
Membuat Kontrak Kerja Musik
Making Employment Contracts

Kode Unit : R.90MUS00.013.1
Mengelola Pencitraan
Managing Image Building

Uji Kompetensi

Statistik uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Persyaratan Pemohon Sertifikasi Skema Klaster Pengelolaan Seni Musik

LSP London School of Public Relations

Adapun persyaratan pemohon uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

  1. Surat Keterangan Mahasiswa Aktif Institut Komunikasi dan Bisnis Program Sarjana (S1) Jurusan Performing Arts Communication minimal semester 7 (Tujuh).

  2. Fotocopy minimal 1 lembar KHS pada mata kuliah yang capaian pembelajarannya sesuai dengan unit kompetensi Pengelolaan Seni Musik dengan minimal nilai C, dibuktikan dengan KHS mata kuliah Intellectual Property Policy dan Talent Management and Promotion.

  3. Fotocopy minimal 1 lembar bukti melakukan praktik kerja minimal satu kali bidang Pengelolaan Seni Musik atau fotocopy sertifikat pelatihan dibidang kompetensi Pengelolaan Seni Musik dari lembaga pelatihan yang terakreditasi/kredibel.